7267550101
an
MASJID JAMI AL ISTIQOMAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL ISTIQOMAH
1. PEMBINA
Pembina merupakan dewan pertimbangan serta pengawas kegiatan mesjid dengan tugas pokok:
1. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi DKM.
2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM AL ISTIQOMAH.
3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.
2. KETUA
Memimpin jalannya organisasi DKM AL ISTIQOMAH secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM AL ISTIQOMAH dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
2. Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid AL ISTIQOMAH termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
3. Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4. Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
5. Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
6. Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk ZISWAF.
7. Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
8. Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah.
3. SEKRETARIS
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kesekretariatan dan pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Mengatur dan mengelola tugas kesekretariatan secara umum.
2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM AL ISTIQOMAH.
3. Membuat surat resmi yang dikeluarkan DKM AL ISTIQOMAH.
4. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
5. Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
6. Memberikan laporan bidang kesekretariatan kepada Ketua DKM.
7. Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
8. Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.
4. BENDAHARA
Membantu Ketua DKM,bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Menyimpan, mengelola dan membukukan keuangan Organisasi.
2. Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
3. Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
a. Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
4. Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
5. Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
6. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara.
5. BIDANG DAKWAH DAN IBADAH
Membantu Ketua DKM, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dakwah dan pembinaan jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah.
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
3. Mengatur penyelenggaraan Ibadah Shalat Jum’at, termasuk membuat jadwal imam dan khotib yang mengacu pada jadwal sebelumnya dan mensosialisasikannya pada papan pengumuman dan group WA.
4. Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami’ AL ISTIQOMAH
5. Mengatur pelaksanaan ibadah sholat harian termasuk membuat jadwal imam rawatib.
6. Memotivasi jamaah dalam memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
7. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara.
6. KOORDINATOR TA’MIR DAN MARBOT
Memberikan arahan tentang tugas dan fungsi ta’mir dan marbot
membuat jadwal kegiatan harian marbot
mengakomodir kebutuhan kegiatan marbot masjid dan melaporkannya kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara
Mengawasi dan mengevaluasi tugas harian ta’mir & Marbot Masjid Jami Al Istiqomah
Berkoordinasi dengan bidang bidang lainnya
7. BIDANG PENDIDIKAN
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
2. Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
3. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan keimanan, keilmuan, keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja Masjid.
4. Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
5. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
6. Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Perpustakaan.
7. Menyelenggarakan kegiatan atau pelatihan menagement Masjid bagi pengurus DKM, Irma & Pemuda
8. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pengurus harian ( ketua DKM, Sekretaris & Bendahara )
8. BIDANG SARANA PRASARANA & EKONOMI MASJID.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
A. Sarana Pra sarana
1. Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangabangunan masjid dan sarana lainnya.
2. Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
3. Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
4. Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan peralatan dan perlengkapan masjid (sarana dan prasarana).
5. Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
6. Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada pengurus harian ( ketua DKM, Sekretaris & Bendahara )
B. Ekonomi Masjid
1. Menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya.
2. Menyelenggarakan usaha yang membangun pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan DKM.
3. Menyelenggarakan mekanisme baitul mal untuk kesejahteraan masyarakat khususnya jamaah masjid.
4. Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
5. Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian yang berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat.
6. Menggali potensi CSR perusahaan di sekitar wilayah kelurahan Setu
7. Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk kesejahteraan masyarakat.
8. Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada pengurus harian ketua DKM, Sekretaris & Bendahara.
9. BIDANG KEPEMUDAAN/ IRMA
1. Memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda remaja masjid
2. Membentuk Organisasi Ikatan Remaja Masjid Jami Al Istiqomah
3. Memberikan pemahaman nilai-nilai pendidikan Islam pada remaja
4. Membentengi dan mencegah generasi muda Islam agar tidak terlibat perilaku negatif atau kenakalan remaja
5. Membuat Program kerja irma selama satu tahun
6. Menjadi wadah pemersatu
10. BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN PHBI
Fungsi:
Sebagai koordinator terselenggaranya kegiatan PHBI dan sosial.
Tugas:
1. Merancang dan menentukan jadwal penyelenggaraan kegiatan PHBI.
2. Bersama Pengurus Harian menunjuk panitia PHBI.
3. Berkonsultasi dengan Ketua DKM dalam mengambil keputusan.
4. Merancang program yang bersifat sosial, baik untuk internal maupun eksternal.
5. Mendalami wawasan sesuai BIDANGnya.
6. Membuat laporan kegiatan kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara
Wewenang:
1. Merencanakan bentuk kegiatan PHBI.
2. Menjalin kerjasama dengan instansi atau pihak terkait.
3. Berkoordinasi dengan BIDANG lainnya.
4. Mengarahkan setiap kegiatan PHBI kepada pensyiaran Islam di Majelis Ta,lim maupun di masyarakat.
Tanggung jawab:
• Bertanggungjawab kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara atas terselenggaranya kegiatan PHBI.
• Bersama panitia melaporkan setiap kegiatan PHBI kepada pengurus harian ( Ketua DKM, Sekretaris & Bendahara )
11. BIDANG HUMAS DAN MEDIA SOSIAL
1. Menyampaikan Informasi serta mgengkoordinasikan kepada Masyarakat dan pemerintah
2. Membantu Div Media dan informasi menyampaikan Informasi terkait program kemasjidan
3. Sebagai koordinator komunikasi dan informasi ke khalayak umum tentang DKM Al ISTIQOMAH, sehingga semua kegiatan tersampaikan dengan baik.
4. Memberikan Informasi dalam hal himbauan kepada masyarakat berupa Undangan tertulis ataupun via WA dan Media lainnya. (web, IG, Tiktok dll)
5. Publikasi Informasi berupa Spanduk atau sejenisnya yang berhubungan dengan dakwah islam dan semua kegiatan DKM
6. Press Release kegiatan DKM Al ISTIQOMAH
12. BIDANG PEMBERDAYAAN ZISWAF.
Membantu Ketua DKM, bertanggung jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqah dan Wakaf jama’ah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Merencanakan, mengatur, memotivasi dan menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
2. Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
3. Berusaha mencari donator/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
4. Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
5. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara.
6. Berkoordinasi dengan bidang ekonomi untuk menggali potensi ekonomi baik infaq, zakat atau shodaqoh
7. Berkoordinasi dengan pengurus upz dalam penglolaan atau pentasorufan zakat, infaq dan shodakoh
13. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN / MUSLIMAH.
Membantu Ketua DKM dan Wakil Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:
1. Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
2. Penyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi jama’ah muslimah, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah dan Ibadah.;
3. Penyelenggara kegiatan pelatihan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
4. Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bidang Pemberdayaan ZISWAF.
5. Melakukan koordinasi dengan bidang ibadah dan dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
6. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada pengurus harian ( ketua, Sekretaris & Bendahara.